Unordered List

Saturday 14 November 2015

Bentuk Dan Sistem Pemerintahan Negara Perancis

1.1.             Sistem Pemerintahan
Republik Perancis atau yang memiliki nama The Fifth Republic memiliki bentuk dual pemerintahan yakni gabungan sistem parlementer dengan sistem presidensiil. Baik Perdana Menteri maupun Presiden sama sama memiliki peran aktif dalam menjalankan roda pemerintahan. Model pemerintahan ini berbeda dengan model parlementer umumnya dimana jabatan Presiden dipilih melalui pemilu disamping juga berbeda dengan model pemerintahan presidensil umumnya. Institusi-institusi yang ada saat ini adalah bentukan konstitusi Republik Kelima yang merupakan hasil referendum nasional di tahun 1958. Konstitusi ini secara signifikan memperkuat kekuatan kewenangan yang dipegang oleh Eksekutif (Pemerintah dan Presiden) dan di satu sisi juga membatasi atau mengurangi kewenangan yang dimiliki oleh lembaga legislatif.
1.1.1. Lembaga Eksekutif 
Seperti yang telah disebutkan di atas, Konstitusi Perancis saat ini memberikan kekuasaan lebih pada badan eksekutif yang terdiri dari Presiden dan Perdana Menteri. Presiden memiliki jabatan resmi sebagai Kepala Negara dan merupakan Komandan Tertinggi di Angkatan Bersenjata Nasional. Presiden dipilih langsung oleh rakyat dengan masa jabatan 5 tahun. Sedangkan Perdana Menteri dipilih oleh Majelis Nasional. Perdana Menteri disini merupakan kepala atas Dewan Menteri atau Kabinet dimana kabinet-kabinet ini sendiri ditunjuk oleh Presiden dengan rekomendasi dari Perdana Menteri. Berdasarkan divisi kekuasaan yang ada, yang dalam hal ini telah berubah menjadi konvensi politik, Presiden semata-mata bertanggungjawab atas kebijakan luar negeri dan pertahanan nasional. Sedangkan Perdana Menteri bertanggungjawab atas kebijakan domestik. Adakalanya proses pemerintahan bisa berlangsung rumit jika terjadi periode atau masa kohabitasi. Artinya, Perdana Menteri dan Presiden yang terpilih secara resmi berasal dari partai yang saling bersaing.
Satu dari kekuasaan paling penting yang dimiliki Presiden adalah kewenangannya untuk membubarkan Majelis Nasional dan mengadakan pemilihan baru atas badan legislatif. Presiden juga diberi kewenangan untuk mengajukan beberapa permasalahan kebijakan tertentu seperti perjanjian-perjanjian di Uni Eropa ke dalam referendum nasional. Sedangkan Perdana Menteri menguasai otoritas signifikan sebagai pemimpin partai mayoritas atau koalisi di dalam Majelis Nasional. Balance of Power (BoP) antara Presiden dan Perdana Menteri tergantung pada Partai yang berpengaruh dalam badan legislatif. Dalam artian, ketika Presiden memiliki dukungan kuat dari mayoritas parlementer, maka ada tendensi dimana Perdana Menteri akan berperan sebagai deputi dari Presiden. Sebaliknya, jika partai yang menaungi Presiden merupakan salah satu partai minoritas maka Presiden harus menunjuk Perdana Menteri yang berasal dari salah satu partai dari koalisi (partai mayoritas). Jika situasi ini terjadi maka akan tercipta suatu power-sharing arrangement (kohabitasi) dimana Presiden dan Perdana Menteri memiliki kecenderungan untuk mengawasi pengaruh yang dimiliki satu sama lain.
1.1.2. Lembaga Legislatif
Perancis memiliki sistem legislatif bikameral yang terdiri dari Majelis Nasional dan Senat. Anggota Majelis Nasional terdiri dari 577 anggota. Sedangkan dalam Senat terdiri dari setidaknnya 321 anggota yang masing-masing sebanyak 296 ditempatkan di Perancis Metropolitan, 13 lainnya ditempatkan di daerah-daerah dan departemen yang berada di luar Perancis, sisanya sebanyak 12 anggota ditujukan untuk warga negara Perancis yang berada di luar negeri. Anggota dari Majelis Nasional (badan legislatif utama) dipilih secara langsung setiap 5 tahun sekali. Sedangkan senator dipilih secara tidak langsung melalui satu mekanisme dimana pada setiap departemen di dirikan seperti semacam kantor pemilihan umum. Kewenangan Senatpun juga dibatasi. Dalam artian, ketika terjadi ketidaksepahaman antara dua lembaga legislatif ini, maka keputusan final tetaplah menjadi kewenangan Majelis Nasional.
Di bawah konstitusi Republik Kelima, kewenangan badan legislatif secara praktis mengalami pengurangan jika dibandingkan pada masa Fourth Republic. Agenda dari badan ini secara kuat dipengaruhi oleh pemerintah (Presiden dan Perdana Menteri) yang bahkan bisa memenangkan pengadopsian sebuah RUU tanpa melakukan pemungutan suara secara aktual. Di atas telah dijelaskan pula bahwasannya Presiden (dalam situasi tertentu) bisa membubarkan Majelis Nasional bahkan sebelum masa fungsi dari Majelis ini berakhir namun terlepas dari kekuasaan Presiden tersebut, Majelis Nasional juga memiliki otoritas untuk menjatuhkan pemerintahan legal jika suara mayoritas absolut dari total anggota Majelis memutuskan untuk bertindak demikian.
1.1.3. Lembaga Yudikatif
Sistem Yudikatif Perancis terdiri dari dua cabang, dimana pada masing-masing cabang terdapat semacam hierarki mahkamah agung. Cabang yang pertama (pengadilan Administratif) mengurusi masalah yang berkaitan dengan peraturan pemerintah atau sengketa antar lembaga-lembaga publik. Cabang yang kedua (pengadilan umum) mengurusi kasus-kasus sipil dan kriminalitas warga Perancis. Dalam pengadilan umum atau pengadilan yudisial terdapat dua jenis pengadilan. Yaitu pengadilan sipil dan pengadilan kasus kriminalitas. Pengadilan sipil bertugas untuk menangani kasus antar perseorangan atau perseorangan dengan korporasi. Sedangkan pengadilan kriminal menangani kasus pelanggaran ringan dan atau kasus pembunuhan.
1.2.             Sistem Politik   
Sistem politik Prancis menganut sistem dwi partai yang saling bertentangan satu sama lain. Partai sayap kanan yang dikenal dengan Partai Persatuan untuk Gerakan Rakyat melawan partai sayap kiri yang dikenal dengan Partai Sosialis Perancis. Dalam perjalanannya, partai dari sayap kanan yakni Partai Persatuan untuk Gerakan Rakyat mempunyai Peran dominant di Perancis.     

Senin, 12 Mei 2014 11:02 WIB ( 272 Views )
Lebih Mulia dari Ka’bah
Penulis : Lina
Ilustrasi
islamislife.org
Apakah kau tahu, siapa yang lebih mulia dari tempat yang kau kunjungi ini (Ka’bah)?

Pada suatu hari, saat Bisyr berkunjung ke Baitullah untuk menunaikan ibadah haji, ia bertemu Rasul Saw. dalam mimpinya.
Dalam mimpi itu, Rasul berkata padanya, “Bisyr, tahukah engkau mengapa Allah lebih memilihmu menjadi tamu kehormatan-Nya (haji) ketimbang memilih lainnya yang hidup sezaman denganmu?”
“Tidak, wahai Rasul,” jawab Bisyr.
“Itu karena engkau mengikuti sunnahku, mencintaiku, dan mencintai ahlulbaitku.”
Mendengar itu, Bisyr tersenyum. Betapa bahagia hatinya ketika tahu dirinya menjadi orang yang dipilih Allah untuk mengunjungi rumah suci-Nya.
Kemudian, Rasul kembali berkata, “Tahukah engkau mengapa Allah mengangkat derajatmu ke posisi yang lebih tinggi dibandingkan orang-orang hidup di zamanmu?”
Bisyr menjawab, “Tidak, wahai Rasul.”
“Itu karena engkau menghormati semua makhluk Allah, dan memberi nasihat baik kepada sesama manusia.”
Bisyr kembali tersenyum, seraya melontarkan tanya, “Wahai Rasul, lantas mengapa aku dipilih untuk bertemu denganmu?”
“Apakah kau tahu, siapa yang lebih mulia dari tempat yang kau kunjungi ini (Ka’bah)?” tanya Rasul, tanpa menjawab pertanyaan yang dilontarkan sang tamu Allah.
Sejenak Bisyr tampak berpikir, lalu berkata, “Tidak, wahai Nabi Allah,”
“Sesungguhnya, tempat yang kau kunjungi itu (Ka’bah) sangat indah luar biasa. Betapa wangi aromanya, betapa besar nilainya dan besar kehormatannya. Namun, demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, sungguh kehormatan seorang mukmin jauh lebih besar di sisi Allah dibanding Ka’bah, baik kehormatan harta maupun darah (jiwa)nya.”
“Dan, kau terpilih karena itu. Karena engkau telah menjaga kehormatan saudaramu sesama makhluk Allah,” lanjut Rasulallah.
“Apa yang telah aku lakukan, sehingga aku termasuk memuliakan kehormatan sesama makhluk Allah?” tanya Bisyr, penuh ingin tahu.
“Selama ini kau telah menjaga aib (kejelekan) saudaramu sesama manusia,”
------
Bayangkan, Bisyr dipilih Allah untuk menjadi salah seorang yang mulia dan diberi kesempatan bertemu dengan Rasul selagi masih ada di dunia—melalui mimpi, tidak lain (hanya) karena ia memuliakan makhluk Allah yang lainnya.
Bahkan, ia dinyatakan sebagai orang yang lebih mulia dibandingkan Ka’bah. Bagaimana dengan kita (yang kadang) lupa untuk menghormati hak-hak orang lain? Membuka aib (kejelekan) mereka dengan mudah seolah (tanpa) dosa, dan seolah kita sendiri tanpa cela. Atau, bagaimana dengan orang-orang yang menyakiti hati manusia?
Bukankah, hanya dengan memuliakan makhluk-Nya, kita akan dimuliakan-Nya? Lantas, apakah kita (masih) pantas untuk berjumpa dengan Rasul, dan menjadi tamu-Nya yang lebih mulia dari Ka’bah itu sendiri? Apakah kita (masih) pantas dimuliakan Allah, jika kita sendiri tidak memuliakan makhluk-Nya?
Fariduddin Aththar berkisah tentang Bisyr ibnu al Harits al Hafi. Ia merupakan seorang sufi yang lahir di dekat Merv pada 150 H/767 M.
Konon, awal perpindahannya di jalan sufi berawal dari kisah hidupnya yang hedonis. Namun, ketika hidayah datang padanya, segera saja ia mengusaikan pendidikan formalnya di Baghdad, dan kemudian memilih hidup prihatin untuk mengabdikan seluruh waktunya pada masyarakat sekitar.
Bisyr termasuk salah seorang sufi yang dikagumi Ahmad ibn Hanbal dan dihormati Khalifah al Ma’mun.
- See more at: http://islamindonesia.co.id/detail/1873-Lebih-Mulia-dari-Kabah#sthash.kFCytnw5.dpuf

0 komentar:

Post a Comment