Jusuf Kalla Jadi Pembicara Kunci Konvensi UN
Posted on 27 September 2013.
Konvensi Ujian Nasional (UN) yang
berlangsung pada 26-27 September 2013 dan menghadirkan mantan wakil
presiden Jusuf Kalla sebagai salah satu keynote speaker atau pembicara
kunci. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh
mengatakan, ia sudah melakukan komunikasi dengan Jusuf Kalla yang
menyatakan kesediaannya untuk hadir sebagai pembicara kunci. Pembicara
kunci lainnya dalam Konvensi UN adalah pakar psikometrik, Yahya Umar,
dan perwakilan Komisi X DPR RI.
Mantan Presiden RI Jusuf Kalla yang
akrab disapa JK itu diagendakan akan memberi paparan tentang peran
strategis UN sebagai pengendali mutu pendidikan. Setelah itu, anggota
Komisi X DPR Zulfadli dijadwalkan memberikan paparan tentang peran UN
dalam penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah, dilanjutkan Ketua
Majelis Rektor Idrus A Paturussi yang akan memberikan paparan tentang
kesesuaian UN sebagai alat seleksi masuk perguruan tinggi, serta pakar
pendidikan Jahja Umar yang akan memberikan paparan tentang UN yang
kredibel dan dapat diterima.
“Model (Konvensi UN)nya adalah model
pleno. Sehabis itu dibawa ke komisi-komisi malam harinya. Kemudian
dilanjutkan Jumat pagi untuk dirumuskan semuanya,” jelas Mendikbud M.
Nuh saat jumpa pers mengenai Konvensi UN di Gedung A Kemdikbud, Jakarta,
(25/9). Mendikbud memaparkan, ada beberapa komisi yang selanjutnya akan
membahas hal yang lebih rinci mengenai UN, misalnya komisi membahas
tentang soal UN dan komisi yang membahas tentang teknis pelaksanaannya.
Sekali lagi Mendikbud menegaskan, UN
akan tetap dilaksanakan, dan Konvensi UN diselenggarakan untuk membahas
hal-hal yang akan diperbaiki dan ditingkatkan kualitasnya dalam
penyelenggaraan UN. Ia menuturkan, setidaknya ada empat hal yang menjadi
fokus dalam perbaikan penyelenggaraan UN. Pertama, kualitas soal.
“Masih ada ruang untuk kita lakukan perbaikan. Soal yang kita buat bisa
dibandingkan dengan soal-soal di negara lain yang sama dengan
jenjangnya,” jelas Mendikbud.
Kedua, aspek pelaksanaan teknis di
daerah. Salah satunya tentang usulan yang muncul di Prakonvensi UN
supaya pencetakan naskah soal UN dilakukan oleh percetakan di daerah
untuk memudahkan distribusi soal.
Ketiga, menumbuhkan kesadaran belajar
pada anak-anak. Sehingga anak-anak tidak merasa terpaksa belajar dalam
menghadapi UN. “Jadi kesadaran ini yang kita dorong,” ujar Mendikbud.
Aspek keempat adalah mengenai hasil atau
output dari UN yang belum dimaksimalkan. Mendikbud menjelaskan, hasil
UN di SD belum bisa dijadikan syarat masuk SMP atau SMA/SMK karena
peserta didik masih harus mengikuti tes masuk di jenjang tersebut. Namun
khusus untuk tingkat SMA/SMK ke perguruan tinggi, Kemdikbud telah
merintis bahwa hasil UN dijadikan sebagai salah satu syarat masuk
perguruan tinggi.
“Nanti di pengantar saya, disampaikan
beberapa tantangan yang masih harus ada perbaikan-perbaikan. Ada ruang
yang masih bisa kita tingkatkan,” tutur Menteri Nuh optimis. Ia berujar,
masalah di dunia pendidikan tidak akan ada habisnya, terutama yang
menyangkut tentang proses. Karena itu Kemdikbud terus berusaha
menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan pemerintah
untuk meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana
sekolah, serta akses informasi yang lengkap, termasuk mengambil langkah
konkrit untuk mengatasi dampak psikologis dan mental peserta UN.
Sumber: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud)15 Butir Kesimpulan Prakonvensi UN Regional Medan Dirumuskan
Posted on 27 September 2013.
Prakonvensi Ujian Nasional (UN)
Regional yang digelar di Medan merumuskan sebanyak 15 butir kesimpulan.
Kelompok 1 yang membahas menejemen pelaksanaan UN merumuskan 11 butir
kesimpulan, sedangkan kelompok 2 yang membahas komposisi nilai UN dalam
penentuan kelulusan merumuskan empat butir kesimpulan.
Kepala Pusat Penelitian Kebijakan Dr.
Bambang Indriyanto mengatakan, prakonvensi ini diselenggarakan untuk
mencari masukan dan koreksi terhadap pelaksanaan UN, sehingga
pelaksanaannya lebih kredibel dan reliabel. Rumusan yang dihasilkan ini
nanti, kata dia, akan menjadi bagian dari keputusan di Konvensi UN pada
26 September mendatang, yang akan digelar di Jakarta.
“Kita sudah menjaring dari berbagai
tempat dan hasilnya sudah optimum,” katanya pada penutupan Prakonvensi
UN di Hotel Grand Swiss-bel, Medan, Sumatera Utara, Minggu (22/09/2013)
malam.
Berikut rumusan prakonvensi :
Kelompok 1, menejemen pelaksanaan UN:
1.Kisi-kisi UN disiapkan oleh pemerintah dan pembuat soal melibatkan pendidik dengan mekanisme ditetapkan oleh pemerintah.2.Jumlah paket soal yang disediakan sesuai dengan jumlah peserta ujian dalam satu ruangan.
3.Proses pelaksanaan UN harus disosialisasikan dengan maksimal.
4.Penggandaan dilakukan oleh percetakan yang kredibel dan profesional di provinsi
5.Distribusi naskah dilakukan oleh percetakan bersama dengan panitia provinsi selanjutnya ke panitia kabupaten/kota dan panitia kabupaten/kota mendistribusikan ke satuan pendidikan. Agar pendistribusian berjalan lancar maka pendataan peserta UN sudah ada di panitia paling lambat bulan Oktober.
6.Pengamanan penggandaan dan menjaga kerahasiaan naskah UN di percetakan diawasi oleh kepolisian, dinas pendidikan provinsi, dan perguruan tinggi.
7.Pengamanan dan pengawasan naskah UN di provinsi dan kabupaten/kota dilakukan oleh kepolisian dan perguruan tinggi.
8.Pengamanan dan pengawasan naskah UN di satuan pendidikan oleh kepolisian, satuan pendidikan dan perguruan tinggi.
9.Pengawas pelaksanaan UN di ruang ujian dilakukan oleh pendidik sesuai dengan satuan pendidikan yang sama dengan sistem silang.
10.Pelaksanaan UN di satuan pendidikan dapat berlangsung aman, berkualitas, dan berprestasi sesuai dengan POS.
11.Pelaksanaan UN di masa datang perlu dirancang dengan berbasis IT yang perencanaannya sudah dimulai tahun depan.
Kelompok 2, komposisi nilai UN dalam penentuan kelulusan :
1.Komposisi nilai akhir ditentukan dari 50 persen nilai sekolah, yang
tersusun atas nilai rapor ditambah nilai ujian sekolah, dan 50 persen
nilai UN. Alasannya, dengan komposisi itu antara sekolah dengan
pemerintah (pengambil kebijakan) seimbang dalam saling mengontrol untuk
membangun kejujuran.2.Kelulusan satuan pendidikan ditentukan oleh :
a.Nilai rapor
b.Nilai ujian sekolah (poin a dan b adalah nilai sekolah)
c.Lulus nilai UN
3.Nilai rapor setiap semester dimasukkan ke dalam sistem daring (online).
4.Penentuan kelulusan diserahkan ke satuan pendidikan dengan memperhatikan kriteria-kriteria yang ditetapkan dengan ketentuan oleh pemerintah.
Sumber: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud)
Kemdikbud Publikasikan Hasil Investigasi UN
Posted on 27 September 2013.
Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemdikbud) akan melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan
yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia,
tentang penyelenggaraan Ujian Nasional tingkat pendidikan dasar dan
pendidikan menengah tahun 2012 dan 2013. Hasil pemeriksaan tersebut
telah disampaikan kepada publik pada Kamis (19/9) malam, di Gedung BPK
RI.
Sekretaris Jenderal Kemdikbud, Prof.
Ainun Na’im, Ph.D., mengatakan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Prof.
Dr. Ir. H. Mohammad Nuh, DEA., sedianya hadir dan bersama tim BPK
menyampaikan hasil investigasi tersebut ke publik. Namun, di saat yang
bersamaan, Mendikbud menyertai kunjungan kerja Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono ke Aceh, sehingga tidak dapat hadir.
Ainun mengatakan, dari hasil pemeriksaan
BPK ada indikasi dan potensi kerugian negara dari penyelenggaraan UN.
Indikasi kerugian negara yaitu kondisi atau kejadian yang diduga
mengakibatkan atau mengandung unsur kerugian negara. “Sedangkan potensi
kerugian negara yaitu kondisi atau kejadian yang apabila tidak dilakukan
langkah-langkah pengendalian lanjutan dapat mengakibatkan terjadinya
kerugian Negara,” katanya di Kemdikbud, Jakarta, Jumat (20/09/2013).
Atas indikasi tersebut, BPK RI telah merekomendasikan kepada Kemdikbud hal-hal sebagai berikut:
(1) Penyetoran ke Kas Negara sebanyak 8 Rekomendasi;
(2) Penyampaian Bukti Pertanggung jawaban sebanyak 8 Rekomendasi; (3) Pengenaan sanksi disiplin PNS sebanyak 12 rekomendasi;
(3) Pemeriksaan lanjutan Inspektorat Jenderal sebanyak 16 rekomendasi;
(4) Perbaikan perencanaan dan koordinasi sebanyak 10 rekomendasi. ” Untuk rekomendasi lainnya perbaikan SOP, pengkajian, sosialisasi, dll sebanyak 14 temuan,” katanya.
(1) Penyetoran ke Kas Negara sebanyak 8 Rekomendasi;
(2) Penyampaian Bukti Pertanggung jawaban sebanyak 8 Rekomendasi; (3) Pengenaan sanksi disiplin PNS sebanyak 12 rekomendasi;
(3) Pemeriksaan lanjutan Inspektorat Jenderal sebanyak 16 rekomendasi;
(4) Perbaikan perencanaan dan koordinasi sebanyak 10 rekomendasi. ” Untuk rekomendasi lainnya perbaikan SOP, pengkajian, sosialisasi, dll sebanyak 14 temuan,” katanya.
Untuk rekomendasi-rekomendasi tersebut,
kata Ainun, BPK memberi waktu 60 hari kepada Kemdikbud untuk memberi
penjelasan. “Indikasi, bukan langsung kerugian. Kami diberi waktu 60
hari oleh BPK untuk menunjukkan apakah indikasi kerugian negara tersebut
dapat dijelaskan. Kalau tidak bisa dijelaskan oleh Kemdikbud, kata
indikasinya jadi hilang. Benar-benar kerugian negara,” katanya.
Ainun mengatakan, untuk setiap
rekomendasi dari BPK ada penyelesaian masing-masing. Yang jelas,
tambahnya, BPK merekomendasikan agar ke depan pelaksanaan UN, untuk
perencanaan, koordinasi, monitoring dan evaluasi dilakukan oleh pusat.
Sedangkan penyelenggaraannya dilakukan oleh provinsi bekerja sama dengan
perguruan tinggi.
Adapun langkah-langkah perbaikan yang telah dilakukan Kemdikbud sebagai tindak lanjut rekomendasi BPK adalah sebagai berikut:
(1) Memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Bendahara Pengeluaran (BPP) untuk menindaklanjuti semua rekomendasi auditor, termasuk penyetoran ke kas Negara dan pengenaan sanksi disiplin Pegawai Negeri sesuai ketentuan yang berlaku;
(2) Memerintahkan Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan lanjutan sesuai rekomendasi BPK RI atas kondisi atau kejadian yang diduga atau berpotensi merugikan keuangan Negara;
(3) Kemdikbud telah memerintahkan Balitbang untuk melakukan perbaikan SOP, kajian peran BNSP atas pelaksanaan ujian nasional, peningkatan sosialisasi, dan lain-lain.
Sumber: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud)(1) Memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Bendahara Pengeluaran (BPP) untuk menindaklanjuti semua rekomendasi auditor, termasuk penyetoran ke kas Negara dan pengenaan sanksi disiplin Pegawai Negeri sesuai ketentuan yang berlaku;
(2) Memerintahkan Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan lanjutan sesuai rekomendasi BPK RI atas kondisi atau kejadian yang diduga atau berpotensi merugikan keuangan Negara;
(3) Kemdikbud telah memerintahkan Balitbang untuk melakukan perbaikan SOP, kajian peran BNSP atas pelaksanaan ujian nasional, peningkatan sosialisasi, dan lain-lain.
Kejujuran UN Jadi Catatan Khusus Prakonvensi UN di Medan
Posted on 23 September 2013.
Pelaksanaan Ujian Nasional (UN)
yang kredibel dan reliabel menjadi fokus pada konvensi UN yang akan
dilaksanakan pada 26 September nanti di Jakarta. Sebelum pelaksanaan
konvensi, dilakukan kegiatan prakonvensi di tiga kota, yaitu Denpasar,
Makassar, dan Medan. Kejujuran dalam pelaksanaan UN menjadi catatan
khusus prakonvensi UN di Medan, Sumatera Utara.
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar
Kementerin Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen Dikdas Kemdikbud) Hamid
Muhammad, M.Sc., Ph.D. menyampaikan, Kemdikbud dalam hal ini Pusat
Penilaian Pendidikan (Puspendik) setiap tahun selalu melakukan analisis
terhadap tingkat reliabilitas jawaban peserta UN. Analisis ini, kata
dia, dipetakan berdasarkan provinsi, kabupaten/kota, sampai sekolah.
“Sekolah yang reliabilitas tinggi dikategorikan sekolah putih, artinya
tingkat kejujurannya tinggi,” katanya pada kegiatan prakonvensi UN di
Grand Swiss-bel Hotel, Medan, Sumatera Utara, Minggu (22/09/2013).
Kegiatan pra konvensi UN dipandu oleh
Kepala Pusat Penelitian Kebijakan Kemdikbud Bambang Indriyanto. Kegiatan
diikuti para pemangku pendidikan regional Medan diantaranya dari unsur
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), perwakilan dinas pendidikan,
rektor universitas, pengamat pendidikan, dan guru. Hamid melanjutkan,
sekolah yang reliabilitasnya kurang dikategorikan sekolah abu-abu.
“Sekolah yang pola jawabannya sama termasuk (kategori) sekolah hitam,”
katanya.
Hal tersebut disampaikan Hamid
menanggapi kekhawatiran terhadap kejujuran pelaksanaan UN yang
diungkapkan oleh para peserta prakonvensi dari perguruan tinggi “Kalau
pt khawatir betul, dengan masalah tadi, saran saya (analisis ini) jadi
bahan pertimbangan,” katanya.
Hamid mengatakan, nilai UN jenjang
pendidikan menengah saat ini telah dijadikan sebagai alat seleksi masuk
ke jenjang pendidikan tinggi. Hal ini, kata dia, seharusnya dijadikan
patokan untuk memperbaiki menejemen pelaksanaan UN.
Rektor Universitas Jambi, Aulia Tasman,
mengungkapkan, pihaknya melihat indikasi ketidakjujuran dalam
pelaksanaan UN SMA. Dia mengatakan, banyak sekolah yang berlokasi di
pelosok, tetapi nilai UN-nya hampir 100 persen. “Mustahil itu
dilaksanakan kalau seandainya tidak ada kecurangan,” katanya.
Kecurangan itu, lanjut Aulia, terjadi
setelah ujian selesai saat pengiriman nilai ke pusat. Nilai itu, kata
dia, kemudian diubah, sehingga bukan nilai murni. “Akhirnya nilai yang
dikirim adalah nilai yang sudah diperbaiki, yang terlepas dari
pengawasan dari perguruan tinggi,” katanya.
Aulia mengusulkan sejumlah upaya untuk
memperbaiki pelaksanaan UN, yang dilandasi dengan semangat kejujuran.
Pertama, terkait menejemen sekolah dalam hal ini apakah pemerintah
kabupaten kota betul-betul melakukan intervensi atau tidak. Kedua,
meningkatkan kapasitas guru dengan pelatihan. Ketiga perlakuan khusus
menjelang UN supaya anak tidak stres. “Dua bulan jelang UN, ada
training, diuji terus, diperbaiki terus, sehingga prosesnya akan menjadi
benar, mengarah benar. Hasilnya nanti pasti kita harapkan baik.
Akhirnya UN tidak lagi menjadi hal yang menakutkan,” katanya.
Pembantu Rektor Universitas Syiah Kuala
Bidang Kemahasiswaan, Rusli Yusuf, mengatakan, terlepas dari adanya
kelemahan pelaksanaan UN, sebagai standar maka UN tetap dilaksanakan.
Dia berpendapat, terkait standar ini perlu proses dan kajian terhadap
komposisi UN. Kelulusan UN, kata dia, dapat dikaitkan dengan konteks
akreditasi. “Misalnya, sekolah akreditasi B nilai minimal kelulusannya
4,5, sehingga menjadi fair. Sekolah yang fasilitasnya kurang dibenahi,”
katanya.
Sumber: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud)Wamendik Musliar Kasim Buka Pra Konvensi UN
Posted on 20 September 2013.
Setelah menunggu selama lima bulan
pasca Ujian Nasional (UN) April lalu, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan akhirnya merealisasikan pra konvensi UN. Pra konvensi ini
merupakan kegiatan persiapan yang dilakukan Kemdikbud sebelum Konvensi
UN digelar 26 September mendatang. Bertempat di Denpasar, Provinsi Bali,
pra konvensi untuk wilayah indonesia tengah (WITA) berlangsung selama
dua hari, yaitu 20-21 September 2013.
Wamendik Prof. Dr. Ir. H. Musliar Kasim,
M.S. menegaskan fokus pembahasan dari pra konvensi akan berupa
penyelenggaraan UN yang kredibel, dan realibel. “Jadi, kita berharap
pembahasan bukan lagi pro kontra penyelenggaraan, tapi bagaimana UN
kredibel dan realibel,” ujarnya saat membuka Pra Konvensi, di Hotel
Harris Denpasar, Provinsi Bali, hari ini (20/9).
Sebanyak 80 peserta yang hadir pada
perhelatan ini berasal dari perwakilan guru Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah
Menengah Atas/Madrasah Aaliyah, dan Sekolah Menengah Kejuruan dari
negeri maupun swasta. Selain itu turut hadir pula dewan pendidikan
provinsi di wilayah Indonesia Tengah, Lembaga Swadaya Masyakarat (LSM)
Pendidikan, perwakilan dari Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri.
Pra konvensi UN di Bali ini terbagi atas
tiga sesi, yaitu pleno, pleno komisi, dan pleno penarikan kesimpulan.
Untuk sesi pleno komisi, para peserta akan dibagi ke dalam dua kelompok.
Kelompok pertama akan membahas manajemen pelaksanaan UN, dan kelompok
kedua membahas komposisi nilai UN dalam penentuan kelulusan.
Konklusi dari pra konvensi ini akan
menjadi bahan pertimbangan dari Konvensi UN di Jakarta, pada 26-27
September 2013. “Sehingga,kami sangat berharap peserta dapat
berpartisipasi seluruhnya, demi UN yang lebih baik,” tutup Musliar.
Sumber: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud)Pemerintah Siap Gelar Ujian Nasional 2013
Posted on 16 February 2013.
Pemerintah yang diwakili
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dengan Badan
Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) serta Badan Standar Nasional
Pendidikan (BSNP) menyatakan siap menyelenggarakan Ujian Nasional 2013.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Balitbang, Khairil Anwar
yang didampingi anggota BSNP, Teuku Ramli Zakaria, saat menggelar jumpa
pers di sela-sela kegiatan Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayan
(RNPK) 2013 di Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan, Depok, Selasa
(12/2).
“UN sudah disiapkan dan akan
dilaksanakan sesuai jadwal, yang dimulai pada 15 April 2013 untuk
tingkat sekolah menengah. Persiapan kami lakukan sejak tahun lalu, mulai
dari pembuatan soal yang dilakukan oleh para ahli, menguji coba,
memvalidasi, serta saat ini tengah dalam proses perakitan soal,” ujar
Khairil di hadapan awak media. Continue Reading
Soal UN dan LJUN Gunakan Barcode
Posted on 16 February 2013.
Upaya untuk meningkatkan kualitas
penyelenggaraannya Ujian Nasional (UN) tahun ini semakin ditingkatkan.
Hal ini dilakukan untuk menghindari potensi kecurangan sekaligus
memperkuat kelemahan pelaksanaan di sekolah / satuan pendidikan.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan
(Balitbang) Kemdikbud Khairil Anwar Notodiputro menyampaikan, mulai
tahun ini naskah soal UN dengan lembar jawaban tidak terpisah. Jika pada
tahun lalu peserta didik dapat menggunakan lembar jawaban temannya
karena terpisah, mulai tahun ini naskah soal dengan lembar jawaban UN
(LJUN) merupakan satu kesatuan. “Naskah soal dan lembar jawaban UN
menggunakan sistem barcode,” katanya memberikan keterangan pers di
sela-sela kegiatan Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayan (RNPK) 2013
di Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan, Depok, Selasa (12/2). Continue Reading
Jadwal Ujian Nasional 2013
Posted on 13 February 2013.
Penyelenggaraan ujian nasional
telah ditetapkan secara resmi. Dengan keluarnya kisi-kisi UN 2013,
standar kelulusan dari satuan pendidikan, POS UN, Tata Tertib UN 2013,
serta peraturan yang melengkapi ujian nasional di berbagai jenjang
pendidikan. Peraturan tersebut diantaranya peraturan bagaimana uji
kompetensi keahlian (UKK) di SMK diselenggarakan dan lain-lain.
Dengan bahan-bahan tersebut, hampir
dipastikan bahwa UN 2013 akan digelar tentunya dengan mengusung berbagai
perubahan. Perubahan mana diantaranya mengenai jumlah paket yang
diberikan untuk jenjang pendidikan menengah sebanyak 20 paket. Disamping
itu dinaikkannya tingkat kesulitan soal ujian. Namun kabar baiknya
adalah walaupun tingkat kesulitan soal naik, peserta UN yang berbeda
paketnya tetap akan menerima tingkat kesulitan soal yang sama meskipun
soalnya secara redaksional bisa berbeda. Continue Reading
Ujian Nasional 2013 dengan soal yang lebih sulit
Posted on 03 February 2013.
Pemerintah (Kemdikbud) berjanji
meningkatkan kualitas penyelenggaraan ujian nasional untuk memperoleh
hasil yang lebih baik. Tahun 2013, variasi soal UN akan ditingkatkan
untuk lebih memperkecil kemungkinan aksi contek. Menteri Pendidikan
Nasional Mohamad Nuh mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyusun
formulasi peningkatan variasi soal hingga 10 variasi sehingga nanti
dalam satu kelas yang diisi 20 peserta UN hanya ada dua siswa yang
soalnya sama. Namun kalau kita menyimak POS UN, tersirat bahwa paket
yang akan digunakan adalah sejumlah 20 paket soal dalam satu ruang
ujian.
Penyelenggara UN Tingkat Pusat membuat master copy naskah soal UN dengan langkah-langkah, diantaranya : Continue Reading
0 komentar:
Post a Comment